NARATIVE.ID, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pajak dan retribusi.
Kesepakatan perubahan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Senin (26/10/2026).
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan perubahan regulasi diperlukan karena terjadi perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru di lingkungan organisasi perangkat daerah.
Salah satu penyesuaian berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan dasar hukum dalam penerapan retribusi daerah.
“Kita membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin.
Menurutnya, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 diperlukan agar setiap pemungutan pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perda Nomor 12 Tahun 2023 ditetapkan pada 23 November 2023. Katalog JDIH Jawa Tengah masih mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku, sedangkan DPRD menyebut agenda pada 26 Oktober sebagai persetujuan Raperda perubahannya.
Tarif Belum Bisa Dipastikan Pemprov Jawa Tengah menyatakan akan menindaklanjuti pembahasan perubahan regulasi dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya, supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujar Taj Yasin.
Karena aturan pelaksana belum terbit, Pemprov Jateng belum dapat memastikan seberapa besar pengaruh perubahan regulasi tersebut terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Besaran tarif dan mekanisme teknis pemungutan masih akan diatur lebih lanjut melalui Pergub.
Raperda Pencabutan Perda Sumbangan Disetujui Dalam rapat yang sama, DPRD Jateng juga menyetujui Raperda pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Pemprov menyebut perubahan regulasi pajak dan retribusi serta rencana pencabutan perda tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pelayanan publik.
Penataan regulasi pendapatan daerah ini juga berkaitan dengan perubahan organisasi dan jenis layanan yang berkembang di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tahap berikutnya akan ditentukan oleh proses penetapan dan penyusunan Pergub, terutama menyangkut besaran tarif, mekanisme pemungutan, serta layanan yang terkena penyesuaian.


▶
▶
▶
▶
▶

Narative.id Jawa Tengah · Ekonomi & Usaha
Narative.id Jawa Tengah · Lingkungan & Bencana
Narative.id Brebes · Warga & Sosial
NARATIVE.ID · Ekonomi & Usaha
Narative.id Jawa Tengah · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Hukum & Keamanan
Narative.id Jawa Timur · Hukum & Keamanan
Narative.id Lumajang · Hukum & Keamanan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR