NARATIVE.ID, JAKARTA — Informasi yang menyebut transfer uang antarbank dan pengisian saldo dompet digital akan dikenakan pajak baru mulai 9 November 2026 tidak benar. Pemerintah menyatakan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis memungut pajak atas setiap pemindahan dana masyarakat.
Klaim tersebut beredar melalui media sosial Threads dan telah diperiksa oleh kanal pemeriksa fakta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Padhang, dalam publikasi Jumat (6/11/2026).
Narasi yang beredar menghubungkan pemungutan pajak digital dengan transaksi transfer antarbank serta pengisian saldo dompet digital atau e-wallet.
Namun, klarifikasi pemerintah yang dirujuk dalam pemeriksaan fakta itu membedakan pajak atas layanan tertentu dari pajak atas uang yang dipindahkan.
Bedakan Pajak dan Biaya Transfer
Biaya administrasi transfer merupakan biaya layanan yang dikenakan penyedia jasa sesuai jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa tertentu, apabila terutang menurut ketentuan perpajakan, berkaitan dengan penyediaan layanan tersebut. Hal itu tidak berarti seluruh nominal uang yang dikirim otomatis dipotong sebagai pajak transfer.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa dalam layanan teknologi finansial, dasar pengenaan PPN pada layanan tertentu adalah imbalan jasa, seperti biaya administrasi atau jasa pengisian saldo, bukan nilai pokok uang yang dikirim atau diisi. Penerapan terhadap suatu layanan mengikuti jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan biaya administrasi transfer tidak dapat dijadikan bukti adanya pajak baru atas seluruh nilai uang yang dikirim.
Pajak Digital Luar Negeri Berbeda dari Transfer Dana
Pemerintah memang menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Menurut siaran pers DJP, sistem tersebut memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.
DJP menyatakan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem itu mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria, bukan pajak otomatis atas setiap perpindahan uang antarbank atau pengisian saldo dompet digital.
Pelaporan Transaksi Bukan Pengenaan Pajak Baru
Kewajiban pencatatan atau pelaporan transaksi keuangan juga berbeda dari pengenaan pajak baru.
Penyedia jasa dapat memiliki kewajiban pelaporan sesuai ketentuan pengawasan dan pencegahan tindak pidana keuangan. Namun, pelaporan tidak berarti setiap transaksi yang dilaporkan otomatis dikenakan pajak.
Kewajiban perpajakan tetap ditentukan berdasarkan jenis penghasilan atau transaksi yang menjadi objek pajak menurut peraturan yang berlaku, bukan semata-mata karena uang dipindahkan dari satu rekening ke rekening lain.
Kesimpulan Pemeriksaan Fakta
Klaim bahwa seluruh transfer antarbank dan pengisian saldo dompet digital akan dikenakan pajak baru mulai 9 November 2026 adalah keliru.
Informasi yang tersedia tidak menunjukkan adanya aturan baru yang menetapkan pajak otomatis atas setiap pemindahan dana masyarakat mulai tanggal tersebut. PPN atas jasa tertentu dan PPN atas transaksi digital luar negeri harus dibedakan dari pajak atas nominal transfer pribadi.
Masyarakat disarankan memeriksa nomor regulasi, lembaga penerbit, serta dasar hukum sebelum menyebarkan unggahan tentang tanggal pemberlakuan pajak.


▶
▶







Narative.id Malang · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Lumajang · Hukum & Keamanan
Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Brebes · Warga & Sosial
Narative.id Brebes · Pendidikan
NARATIVE.ID · Kesehatan
NARATIVE.ID · Hukum & Keamanan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR